Hi guys........
owhh iya aku ingin banget ngenalin teman kuliah ku ,pada tepatnya konco di prodi" TEKNOLOGI INFORMASI" tapi gak semua yahh...hanya orang -orang terdekat aku.kalian boleh berteman dengan mereka because meraka termasuk teman yang sangat CARE sama orang.Hemzzzz lansung saja ya q kenalin mereka :)
1.ALIF IRMA MARDINI
guys....ini adalah temanku yang paling sering dengan ku ,dia orang nya pintar dan gak terlalu banyak ngomong, yahhhh tapi dia agak cuek kalo sama orang yang gak sejalan dengannya ...aku berteman dengannya semenjak aku berada di kelas 3 SD....hehehe lumayan lama ya:<>
yahh pokoknya dia buat aku merupan sahabat yang sangat baik dan slalu perhatian sama aku IS THE BEST DAH POKOKNYA
2.RISKIYATUL ROFIQOH
ini ini guys....juga teman ku yang paling imut hehhhe....dia orangnya cepet banget beradaptasi dengan semua orang,aku kenal dengannya semenjak pertama kali masuk di kuliah....yahh walaupun baru saja kenal tapi dia sangat baik orangnya asyik kalo di buat curhat-curhatan gituuu.
Pokoknya dia baik lah orang nya....
3.FARIDATUL WAQIAH
nah ini temenku yang paling lucu dia slalu saja membuat orang tertawa dengan tingkahnya dan cara ngomongnya itu kadang bikin orang sebel yahhh tapi lucu...dia sering banget bercanda orang nya sudah pokoknya....pasti kalian seneng kalau bareng dia.
4.NUR AZIZAH
Waduh kalau temenku yang satu ini dia orang nya bagaimana yahhh....hemmz dia baik ,lucu and slalu banyak ngomong ....dia merupakan teman yang rumahnya begitu sangat jauh dia bertempat tinggal di "LOMBOK" wahhhh jauh banget kannn ....aku berteman dengannya semenjak santri baru di kelas 3 MI..pokonya baik dehh orangnya.
5.INDAH LAILATUZZAHRO
Ini dia teman ku dari semenjak aku masuk SMA... yahhh dia tetap saja orangnya masih pendiam saja ,,,,tapi dia baik lohh .kalau reng sama dia pokoknya gak banyak coment dehhh....
6.ULFA AFIFAH
yahhhh...ini ini konco yang menurutku sedikit cerewettt...hehheh tapi cerewetnya itu kan masalah tugass biasa semua orang kan ingin tauuu caranya...owhh iya selain itu dia juga sangat baik loh dia juga mahir dalam berbahasa arab widihhhhh sipp kan...
yahhh....6 saja wes yang dapat aku kenalin' kalo ingin tahu teman-teman di podi "Teknologi Informasi" nanti yooo aku kenalin lagi kalo hehhhehe .....
ya pokoknya teman ku baik baik dah
WORLD STUDY GUIDE
Sabtu, 19 Januari 2019
KARYA ILMIAH (DAMPAK MEDIA SOSIAL YOUTUBE )
DAMPAK
MEDIA SOSIAL YOUTUBE
Karya Ilmiah
Oleh
Nur Hidayatillah
2018303054
Teknologi Informasi
universitas ibrahimy
2018-2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata΄ala, karena berkat rahmat-Nya dan karunia-Nya saya dapat menyelesaikan makalah ini yang membahas tentang Algoritma dan Pemograman. Tanpa pertolongan NYA mungkin saya tidak akan sanggup menyelesaikan tugas makalah ini. Shalawat dan salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta yakni Nabi Muhammad SAW. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah “Algoritma dan Pemograman” Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu saya mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini memberikan informasi bagi teman-teman dan bermanfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Sukorejo, 07 Januari 2019
Nur Hidayatillah
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .............................................................................. i
DAFTAR ISI ............................................................................................. ii
PENDAHULUAN ......................................................................................1
1. Latar Belakang ..........................................................................1
1.2 Rumusan Masalah .....................................................................2
1.3 Tujuan Penulisan .......................................................................2
1.4 Manfaat Penulisan .....................................................................2
PEMBAHASAN .........................................................................................2
2.1 Pengertian Media Sosial YouTube ............................................2
2.2 Dampak Media Sosial YouTube ...............................................5
2.3 Kelebihan dan Kekurangan YouTube .......................................6
2.4 Akses YouTube Oleh Mahasiswa .............................................7
PENUTUP ..................................................................................................7
3.1 Kesimpulan ...............................................................................7
3.2 Saran .........................................................................................8
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................9
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Di zaman modern seperti sekarang perkembangan teknologi sangat berpengaruh terhadap kehidupan. Munculnya media sosial timbul karena teknologi yang begitu canggih. Media sosial adalah media online yang meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual, yang sangat berguna dan bermanfaat pada era modern seperti saat ini. Dengan media sosial kita dapat mencari informasi yang sangat bermanfaat bagi mahasiswa, seperti mencari berita terbaru yang masih hangat diperbincangkan. Media sosial itu sendiri menawarkan multimedia yaitu hasil karya seseorang yang berupa gambar, video maupun desain yang disebar luaskan ke pengguna lainnya dan salah satu contohnya adalah YouTube.
YouTube adalah salah satu penyedia layanan video terbesar saat ini dan YouTube juga merupakan media untuk upload secara gratis. Para pengguna dapat memuat, menonton, dan berbagi klip video secara gratis. YouTube juga sangat cocok bagi kita yang ingin mencari informasi tanpa harus membaca artikel. Pada umumnya video-video di YouTube adalah video klip, acara TV, film serta video buatan para penggunanya sendiri. Manfaat lain dari penggunaan YouTube adalah bahwa isinya dapat disiarkan ke jutaan pemirsa. YouTube tersedia di hampir setiap negara di dunia dan di setiap komputer yang memiliki akses internet, serta dikunjungi setiap hari oleh jutaan orang.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang dan identifikasi masalah diatas, maka penlis dapat mengambil rumusan masalah media sosial YouTube sebagai berikut:
1. Apakah yang dimaksud dengan media sosial YouTube?
2. Apa dampak media sosial Youtube ?
3. Apa kelebihan dan kekurangan dari media sosial YouTube?
4. Faktor apa yang membuat YouTube diakses oleh mahasiswa dan semua orang yang minat?
1.3 Tujuan Penulisan
Penulisan ini dilakukan untuk dapat memenuhi tujuan-tujuan yang bermanfaat bagi mahasiswa dalam pemahaman media sosial YouTube, secara terperinci tujuan penulisan ini adalah:
1. Untuk mengetahui apa itu media sosial YouTube
2. Untuk mengetahui dampak positif dan negatif Youtube
3. Untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan YouTube
4. Untuk mengetahui faktor yang membuat YouTube diakses oleh mahasiswa
1.4 Manfaat Penulisan
Bagi penulis agar kita sebagai mahasiswa mengetahui dampak positif dan negatif dari media sosial YouTube.
1.5 Metode Penulisan
Penulis memperoleh data dalam penulisan ini dengan melakukan kajian pustaka dan browsing internet.
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Media Sosial YouTube
Media sosial adalah sebuah media online, yang para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan. Media sosial meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia. Pendapat lain mengatakan bahwa media sosial adalah media online yang mendukung interaksi sosial, dan media sosial menggunakan teknologi berbasis web yang mengubah komunikasi menjadi dialog interaktif.
Pesatnya perkembangan media sosial saat ini karena semua orang seperti bisa memiliki media sendiri. Jika untuk memiliki media tradisional seperti televisi, radio, atau koran dibutuhkan modal yang besar dan tenaga kerja yang banyak, maka lain halnya dengan media. Seorang pengguna media sosial bisa mengakses media sosial dengan jaringan internet bahkan yang aksesnya lambat sekalipun, tanpa biaya besar, tanpa alat mahal dan dilakukan sendiri tanpa karyawan. Kita sebagai pengguna sosial media bisa dengan bebas mengedit, menambahkan, memodifikasi baik tulisan, gambar, video, grafis, dan berbagai model content lainnya.
Salah satu media sosial paling populer saat ini ialah YouTube. YouTube adalah situs web yang menyediakan berbagai macam video mulai dari video clip sampai film, serta video-video yang dibuat oleh pengguna YouTube sendiri. Tidak sedikit orang-orang menjadi terkenal hanya dengan upload video mereka di YouTube . YouTube merupakan salah satu penyedia layanan video terbesar saat ini, yang dapat di upload secara gratis. Para pengguna dapat memuat, menonton, dan berbagi klip video secara gratis.
YouTube prakarsai oleh tiga orang mantan perusahaan paypal yaitu Chad Hurley, Steve Chen, dan Jawed Karim. Hurley merupakan alumnus design di University IndianaPennsylvania, sedangkan Chen dan Karim alumnus ilmu komputer di University IllinoisUrbana-Champaign. Nama domain ‘YouTube.com’ sendiri diaktifkan pada 15 Februari 2005, dan pada bulan-bulan berikutnya website mulai dibangun. Mereka mempublikasikan preview dari website pada Mei 2005, atau 6 bulan sebelum launching secara resmi
Pada Oktober 2006, YouTube diakuisisi (diambil alih kepemilikannya) oleh Google. Nilainya: 1,65 miliar dollar AS (Rp16,9 triliun). Perjanjian pembelian antara Google dan YouTube datang setelah YouTube menuntaskan 3 perjanjian dengan perusahaan media untuk meloloskan diri dari tuntutan pelanggaran hak cipta. YouTube terus beroperasi bebas dengan pendiri dan 67 karyawan perusahaan. Perjanjian untuk memperoleh YouTube difinalisasi pada 13 November 2006, yang merupakan akuisisi Google terbesar Mungkin kalau bisa di katakan web apa lagi yang sangat populer saat ini, YouTube merupakan salah satu jawaban yang akan keluar. Pada tahun 2007 YouTube mencapai puncak kesuksesannya dalam persaingan bisnis di internet setelah mereka memiliki ribuan bahkan sampai jutaan member baik yang aktif dan yang tidak aktif di seluruh dunia.
YouTube merupakan tempat file sharing bagi semua membernya di mana kita bisa mencari atau upload video rekaman kita untuk dapat di saksikan oleh orang lain. Banyak dari neters datang ke web ini hanya ingin mencari berita, hasil pertandingan sepak bola atau lainnya.
.Sebagaimana banyak teknologi baru dijalankan, YouTube bermula dari usaha kecil di sebuah kantor sementara di garasi. Pada November 2005, Sequoia Capital, menginvestasikan US$ 3,5 juta, ditambah Roelof Botha, mantan CFO PayPal, bergabung dengan jajaran direksi YouTube. Pada April 2006 Sequoia menambah investasi US$ 8 juta, dimana YouTube tengah mencapai tingkat kesuksesan dan pertumbuhan yang pesat.
Pada musim panas 2006, YouTube menjadi salah satu website terpesat pertumbuhannya, dan ditempatkan Alexa sebagai website terpopuler ke-5, jauh melebihi pertumbuhan MySpace. Menurut sebuah tinjauan 16 Juli 2006, 100 juta video clip dikunjungi setiap hari di YouTube, dengan tambahan 65.000 video baru diupload setiap 24 jam. Menurut Nielsen/NetRatings, YouTube dikunjungi rata-rata 20 juta user setiap bulan, dengan user sekitar 56% laki-laki dan 44% wanita. User dominan berusia antara 12 hingga 17 tahun. Keunggulan YouTube dalam pasar online video cukup mengejutkan. Menurut website Hitwise.com, YouTube menguasai 64% pasar online video di Inggris.
YouTube telah menciptakan kemampuan untuk langsung beralih ke bagian “video anda ingin melihat”, tanpa harus menunggu loading pertama atau bagian terakhir video. Selain mudah untuk menonton teknologi video, proses upload menciptakan banyak manfaat bila dibandingkan dengan situs lain.
2.2 Dampak Media Sosial YouTube
Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat semakin mudah pula seseorang bisa mengakses berbagai macam video, gambar, ebook, ataupun artikel. Akibatnya banyak yang menggunakan media internet sebagai tempat pelarian untuk mencari hal-hal baru, contohnya seperti di YouTube semua orang bisa mengakses berbagai macam video yang telah di unggah oleh orang banyak. Pemanfaatan youtube ini dapat berdampak positif bagi penggunanya bila digunakan untuk mencari berbagai macam tutorial ataupun mengunggah video yang kita punya, bila youtube hanya digunakan untuk mencari video yang tidak etis maka hal tersebut dapat berdampak negatif bagi pengguna. Berikut dampak positif dan negatif dari YouTube :
Dampak Positif :
Dampak Positif :
- Dapat mencari video tutorial
- Bisa menjadi artis dadakan
- Bisa berbagi keceriaan dengan berbagi-pakai video yang kita miliki
- Dapat mencari video unik dan lucu
- Membuat orang kreatif dengan membuat video yang menarik
Dampak negatif :
- Dapat dipakai untuk mencari video porno
- Video-video kekerasan
- Video yang dapat memperjelek nama seseorang
2.3 Kelebihan dan Kekurangan YouTube
Sekarang ini YouTube sangat populer sekali karena memiliki banyak sekali manfaat dan kemudahan bagi pengunjungnya. Meskipun demikian sebuah web tidak mungkin tidak memiliki kekurangan. Tetapi disamping memiliki kekurangan web juga pasti memiliki kelebihan. Berikut kekurangan dan kelebihan dari YouTube:
Kelebihan
1. Dengan YouTube kita bisa melihat dan mengambil berbagai video yang belum kita lihat di TV sebelumnya,sehingga kita tidak melewatkan informasi maupun infotaiment.
2. Didalam YouTube terdapat menu “search” sehingga apabila kita masukan nama atau jenis video yang mau diambil maka secara otomatis dan cepat akan muncul video yang kita inginkan.
3. Di YouTube terdapat berbagai jenis format video yang bisa kita pilih sesuai dengan aplikasi pemutar video yang kita punya.
4. Gambar video di YouTube sudah bagus sehingga kita nyaman dan jelas apabila kita menontonya.
Kekurangan
- Apabila koneksi internet kita lagi lama atau lemot, maka dalam mengambil video di YouTube pun akan terganggu dan mungkin kita akan menunggu terlalu lama.
- Video didalam youtube umumnya memiki ukuran atau kapasitas sangat besar.
- YouTube tidak menyediakan aplikasi pengambilan video di website, sehingga kita harus mencari aplikasi lain seperti keepvid dan youtube downloader.
- Youtube menyediakan fasilitas upload video bagi siapa saja,sehingga disini dapat disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Contohnya saja upload video porno dan video tentang penghinaan terhadap golongan tertentu..
2.4 Akses YouTube Oleh Mahasiswa dan pemakainya
Menurut penulis YouTube diakses oleh mahasiswa untuk mendapatkan informasi dan hiburan, karena di YouTube itu sendiri terdapat berbagai informasi dan hiburan yang kita inginkan atau butuhkan. Sebagai contoh jika bosan dengan rutinitas sehari-hari kita dapat mengakses YouTube untuk mendapat hiburan seperti melihat konser band-band terkenal, melihat acara tv atau melihat film yang di share oleh pengguna YouTube itu sendiri. Tidak hanya hiburan yang kita dapatkan, tetapi kita mendapat berbagai informasi mancanegara dari manapun, sehingga YouTube ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa dalam mengisi waktu luang yang ada.
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Media sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan. Media sosial meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Sementara, YouTube adalah situs web yang menyediakan berbagai macam video mulai dari video clip sampai film, serta video-video yang dibuat oleh pengguna YouTube sendiri.
Berikut dampak positif dan negatif dari YouTube :
Dampak Positif :
Dampak Positif :
- Dapat mencari video tutorial
- Bisa berbagi keceriaan dengan berbagi-pakai video yang kita miliki
- Membuat orang kreatif dengan membuat video yang menarik
Dampak negatif :
- Dapat dipakai untuk mencari video porno
- Video-video kekerasan
- Video yang dapat memperjelek nama seseorang
3.2 Saran
Kepada seluruh pembaca kiranya memberikan kritikan yang bersifat membangun sehingga apa yang kita harapkan dari isi tulisan ini dapat berguna bagi seluruh mahasiswa dan diharapkan kepada mahasiswa pada umumnya untuk menggunakan nalar dan pikirannya dalam memanfaatkan teknologi media sosial, menggunakan teknologi media sosial seperlunya dan penggunaannya sesuai dengan kondisi agar beragam dampak buruk dari teknologi komunikasi tidak terjadi.
DAFTAR PUSTAKA
Jumat, 18 Januari 2019
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Sebuah Ilmu
karena pembelajaran bisa didapatkan dari seluruh aspek kehidupan
Sunday, 21 February 2016
Pengertian Al-Qur'an, As-Sunnah, Ijma' dan Qiyas
A. Al-Qur’an
1. Pengerian
Dari segi bahasa Lafadz Al-Quran berasal dari lafadz qira’ah, yaitu mashdar (infinitif) dari lafadz qara’a, qira’atan, qur’anan. Dari aspek bahasa, lafadz ini memiliki arti “mengumpulkan dan menghimpun huruf-huruf dan kata-kata satu dengan yang lain dalam suatu ucapan yang tersusun rapih”. Sedangkan secara istilah al-Qur’an ialah kitab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw yang ditulis dalam mushaf yang diriwayatkan sampai kepada kita dengan jalan yang mutawatir, tanpa ada keraguan.
Al-Qur’an ( القرآن ) adalah kitab suci agama Islam. Umat Islam memercayai bahwa Al-Qur’an merupakan puncak dan penutup wahyu Allah yang diperuntukkan bagi manusia, yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantaraan Malaikat Jibril. Jadi dapat disimpulkan Al-Qur’an Al-Qur’an ialah wahyu berupa kalamullah yang diamanatkan kepada malaikat jibril, disampaikannya kepada Nabi Muhammad Saw, isinya tak dapat ditandingi oleh siapapun dan diturunkan secara bertahap, lalu disampaikan kepada umatnya dengan jalan mutawatir dan dimushafkan serta membacanya dihukumkan sebagai suatu ibadah
2. Kedudukan Al-Qur’an sebagai Sumber Hukum
Al-Qur’an berfungsi sebagai hakim atau wasit yang mengatur jalannya kehidupan manusia agar berjalan lurus. Itulah sebabnya ketika umat Islam berselisih dalam segala urusan hendaknya ia berhakim kepada al-Qur’an. Al-Qur’an lebih lanjut memerankan fungsi sebagai pengontrol dan pengoreksi tehadap perjalanan hidup manusia di masa lalu. Misalnya kaum Bani Israil yang telah dikoreksi oleh Allah. Al-Qur‘an juga mampu memecahkan problem-problem kemanusiaan dengan berbagai segi kehidupan, baik rohani, jasmani, sosial, ekonomi, maupun politik dengan pemecahan yang bijaksana, karena ia diturunkan oleh yang Maha Bijaksana dan Maha Terpuji
Pada setiap problem itu al-Qur’an meletakkan sentuhannya yang mujarab dengan dasar-dasar yang umum yang dapat dijadikan landasan untuk langkah-langkah manusia dan yang sesuai pula dengan zaman. Dengan demikian, al-Qur’an selalu memperoleh kelayakannya di setiap waktu dan tempat, karena Islam adalah agama yang abadi. Alangkah menariknya apa yang dikatakan oleh seorang juru dakwah abad ke-14 ini, “Islam adalah suatu sistem yang lengkap, ia dapat mengatasi segala gejala kehidupan. Ia adalah negara dan tanah air atau pemerintah dan bangsa. Ia adalah moral dan potensi atau rahmat dan keadilan. Ia adalah undang-undang atau ilmu dan keputusan. Ia adalah materi dan kekayaan atau pendapatan dan kesejahteraan. Ia adalah jihad dan dakwah atau tentara dan ide. Begitu pula ia adalah akidah yang benar dan ibadah yang sah”.
3. Hukum-hukum dalam Al-Qur’an
Hukum-hukum yang terkandung di dalam al-Qur’an itu ada 3 macam, yaitu:Pertama, hukum-hukumi’tiqadiyah. Yakni, hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban para mukallaf untuk beriman kepada Allah, Malaikat-malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya. Rasul-rasul-Nya dan hari pembalasan. Kedua, hukum-hukum akhlaq. Yakni, tingkah laku yang berhubungan dengan kewajiban mukallaf untuk menghiasi dirinya dengan sifat-sifat keutamaan dan menjauhkan dirinya dan sifat-sifat yang tercela.
Ketiga, hukum-hukum amaliah. Yakni, yang berkaitan dengan perkataan-perkataan, perbuatan-perbuatan, perjanjian-perjanjian dan mu’amalah (kerja sama) sesama manusia. Kategori yang ketiga inilah yang disebut Fiqhul Qur’an dan itulah yang hendak dicapai oleh Ilmu Ushul Fiqih.
Hukum-hukum amaliah di dalam Al-Qur’an itu terdiri atas dua macam, yakni:
a. Hukum ibadat. Misalnya, shalat, shaum, zakat, haji dan sebagainya. Hukum-hukum ini diciptakan dengan tujuan untuk mengatur hubungan hamba dengan Tuhan
b. Hukum-hukum mu’amalat. Misalnya, segala macam perikatan, transaksi-transaksi kebendaan, jinayat dan ‘uqubat (hukum pidana dan sanksi-sanksinya). Hukum-hukum mu’amalah ini diciptakan dengan tujuan untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia, baik sebagai perseorangan maupun sebagai anggota masyarakat.Hukum-hukum selain ibadat menurut syara’ disebut dengan hukum mu’amalat. Hasil penyelidikan para ulama tentang ayat-ayat Al-Qur’an yang berhubungan dengan hukum-hukum menunjukkan bahwa hukum-hukum Al-Qur’an yang berkaitan dengan ibadat dan ahwalus-syakhshiyahsudah terperinci. Kebanyakan dari hukum-hukum ini bersifat ta’abudi (ibadat) sehingga tidak banyak memberikan kesempatan ahli pikir untuk menganalisanya dan hukum ini bersifat permanen, tetap tidak berubah-ubah lantaran perubahan suasana dan lingkungan
c. Adapun selain hukum-hukum ibadat dan ahwal al-syakhshiyah, seperti hukum perdata, pidana (jinayat), perundang-undangan (dusturiyah), internasional (dauliyah) dan ekonomi dan keuangan (iqtishadiyah wa al-maliyah), maka dalil-dalil hukumnya masih merupakan ketentuan yang umum atau masih merupakan dasar-dasar yang asasi. Sedikit sekali yang sudah terperinci. Hal itu disebabkan karena hukum-hukum tersebut berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kemaslahatan yang sangat dihajatkan Dalam hal ini Al-Qur’an hanya memberi ketentuan-ketentuan umum dan dasar-dasar yang asasi saja agar penguasa setiap saat mempunyai kebebasan dalam menciptakan perundang-undangan dan melaksanakannya sesuai dengan kemaslahatan yang dihajatkan pada saat itu, asal tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan (dalil-dalil) dan jiwa syari’at
B. As-Sunnah
1. Pengertian
As-Sunnah atau al-hadits adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Saw, baik berupa qaul (ucapan), fi’il (perbuatan) maupun taqrir (sikap diam tanda setuju) Nabi Saw. Sesuai dengan tiga hal tersebut yang disandarkan kepada Rasulullah Saw, maka sunnah itu dapat dibedakan menjadi 3 macam, yaitu:
a. Sunnah qauliyyah ialah sabda yang beliau sampaikan dalam beraneka tujuan dan kejadian. Misalnya sabda beliau sebagai berikut.
Tidak ada kemudharatan dan tidak pula memudharatkan. (HR. Malik)
Hadis di atas termasuk sunnah qauliyyah yang bertujuan memberikan sugesti kepada umat Islam agar tidak membuat kemudharatan kepada dirinya sendiri dan orang lain
b. Sunnah fi’liyyah ialah segala tindakan Rasulullah Saw. Misalnya tindakan beliau melaksanakan shalat 5 waktu dengan menyempurnakan cara-cara, syarat-syarat dan rukun-rukunnya, menjalankan ibadah haji, dan sebagainya
c. Sunnah taqririyah ialah perkataan atau perbuatan sebagian sahabat, baik di hadapannya maupun tidak di hadapannya, yang tidak diingkari oleh Rasulullah Saw atau bahkan disetujui melalui pujian yang baik. Persetujuan beliau terhadap perkataan atau perbuatan yang dilakukan oleh sahabat itu dianggap sebagai perkataan atau perbuatan yang dilakukan oleh beliau sendiri
2. Kehujjahan atau kedudukan As-Sunnah
Kedudukan As-Sunnah sebagai sumber ajaran Islam, selain didasarkan pada keterangan ayat-ayat al-Qur’an dan hadits, juga didasarkan kepada kesepakatan para sahabat. Para sahabat telah bersepakat menetapkan kewajiban mengikuti sunnah Rasulullah Saw. Para ulama telah sepakat bahwa As-Sunnah dapat dijadikan hujjah (alasan) dalam menentukan hukum. Namun demikian, ada yang sifatnya mutaba’ah(diikuti) yaitu tha’ah dan qurbah (dalam taat dan taqarrub kepada Allah) misalnya dalam urusan aqidah dan ibadah, tetapi ada juga yang ghair mutaba’ah (tidak diikuti) yaitu jibiliyyah (budaya) dan khushushiyyah (yang dikhususkan bagi Nabi). Contoh jibiliyyah seperti mode pakaian, cara berjalan, makanan yang disukai. Adapun contoh khushushiyyah adalah beristri lebih dari empat, shaum wishal sampai 2 hari dan shalat 2 rakaat ba’da Ashar
Hukum-hukum yang dipetik dari As-Sunnah wajib ditaati sebagaimana hukum-hukum yang diistinbathkan dari al-Qur’an sebagaimana diungkapkan dalam QS Ali- Imran: 32, An- Nisa: 80, 59 dan 65, dan Al- ahzab: 36
3. Hubungan As-Sunnah dengan Al-Qur’an
As-Sunnah, dalam tinjauan hukum dan penafsiran, dapat dilihat dari dua aspek, yakni hubungannya dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah yang bersifat mandiri. Dari aspek hubungannya dengan al-Quran, As-Sunnah adalah sumber hukum yang kedua setelah Al-Qur’an. Hubungan ini disebut hubungan struktural. Sementara dari aspek lain, As-Sunnah sebagai penjelas bagi Al-Qur’an disebut hubungan fungsional. Di antara dasarnya adalah firman Allah Ta’ala dalam QS. al- Hasyr: 7, an- Nahl: 44, dan an- Nahl: 64
4. Fungsi As-Sunnah terhadap Al-Qur’an
Fungsi As-Sunnah terhadap al-Qur’an dari segi kandungan hukum mempunyai 3 fungsi sebagai berikut
a. As-Sunnah berfungsi sebagai ta’kid (penguat) hukum-hukum yang telah ada dalam Al-Qur’an. Hukum tersebut mempunyai 2 dasar hukum, yaitu Al-Qur’an sebagai penetap hukum dan As-Sunnah sebagai penguat dan pendukungnya. Misalnya, perintah mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, larangan syirik, riba dan sebagainya.
b. As-Sunnah sebagai bayan (penjelas)
c. takhshish (pengkhusus) dan taqyid (pengikat) terhadap ayat-ayat yang masih mujmal (global), ‘am (umum) atau muthlaq (tidak terbatasi), yaitu ayat-ayat Al-Qur’an yang belum jelas petunjuk pelaksanaannya, kapan dan bagaimana, dijelaskan dan dijabarkan dalam As-Sunnah. Misalnya, perintah shalat yang bersifat mujmal dijabarkan dengan As-Sunnah. Nabi Saw bersabda: “Shalatlah kalian seperti kalian melihat (mendapatkan) aku shalat.” (HR. Bukhari)
C. Ijma’
1. Pengertian
Menurut ulama Ushul Fiqh, ijma adalah kesepakatan para imam mujtahid di antara umat Islam pada suatu masa setelah Rasulullah saw wafat, terhadap hukum syara tentang suatu masalah. Karena itu, jika terdapat suatu kejadian yang dihadapkan kepada seluruh mujtahid di kalangan umat Islam pada suatu waktu, mereka kemudian bersepakat terhadap suatu hukum mengenai kejadian tersebut. Kesepakatan mereka itulah yang disebut ijma
2. Kehujjahan Ijma’
Apabila keempat rukun ijma’ terpenuhi (1. Adanya sejumlah mujtahid saat terjadinya peristiwa, 2. Adanya kesepakatan mujtahid tentang peristiwa tanpa memandang latar belakang, 3. Adanya pendapat dari masing-masing mujtahid, 4. Realisasi dari kesepakatan mujtahid) dengan diadakan perhitungan pada suatu masa diantara masa-masa sesudah Rasulullah SAW wafat terhadap semua mujtahid Umat Islam menurut perbedaan latar belakang para mujtahid, kemudian mereka dihadapkan kepada suatu kejadian untuk diketahui hukum syara’nya dan masing-masing mujtahid mengemukakan pendapat , baik secara kolektif ataupun secara individual, kemudia mereka sepakat atas suatu hukum mengenai suatu peristiwa maka hukum yang disepakati ini adalah suatu undang-undang syar’I yang wajib diikuti dan tidak boleh ditentang Jadi kehujjahan ijma’ sebagaimana dalam Qur’an Surat An-Nisa ayat 59, Allah memerintahkan orang yang beriman untuk menaati Perintah-Nya, Rasul, dan juga Ulil Amri. Ibnu Abbas menafsirkan Ulil Amrisebagai Ulama’, jika ulama’ telah sepakat mengenai sesuatu hukum hendaknya hukum itu diikuti dan ditaati.
3. macam-macam ijma’
Dilihat dari segi melakukan ijtihadnya, ijma itu ada dua bagian yaitu
a. Ijma Sharih yaitu kesepakatan para mujtahid pada suatu waktu terhadap suatu kejadian dengan menyajikan pendapat masing-masing secara jelas yang dilakukan dengan cara memberi fatwa atau memberi keputusan
b. Ijma Syukuty yaitu sebagian mujtahid pada satu waktu mengemukakan pendapatnya secara jelas terhadap suatu kejadian yang dilakukan dengan cara memberi fatwa dan mujtahid lainnya tidak menanggapi pendapat tersebut dalam hal persesuaiannya atau perbedaannya
Sedangkan dilihat dari segi qath’i dan zhanni dalalah hukumnya, ijma ini terbagi menjadi dua bagian juga yaitu sebagai berikut.
a) Ijma Qoth’i. Dalalah hukumnya ijma sharih, hukumnya telah dipastikan dan tidak ada jalan lain untuk mengeluarkan hukum yang bertentangan serta tidak boleh mengadakan ijtihad hukum syara mengenai suatu kejadian setelah adanya ijma sharih
b) Ijma Zhanni. Dalalah hukumnya ijma syukuty, hukumnya diduga berdasarkan dugaan kuat mengenai suatu kejadian. Oleh sebab itu masih memungkinkan adanya ijtihad lain, sebab hasil ijtihad bukan merupakan pendapat seluruh mujtahid
D. Qiyas
1. Pengertian
Al-Qiyas menurut bahasa adalah mengukur sesuatu dengan sesuatu yang lain yang bisa menyamainya. Contohnya, mengukur pakaian dengan meteran. Sedangkan menurut ulama Ushul Fiqh, Qiyas adalah menyamakan satu kejadian yang tidak ada nashnya kepada kejadian lain yang ada nashnya pada hukum yang telah menetapkan lantaran adanya kesamaan di antara dua kejadian itu dalam illat hukumnya. Misalnya, masalah meminum khamr merupakan suatu perbuatan yang hukumnya telah ditetapkan dalam nash. Hukumnya haram berdasarkan QS Al-Maidah ayat 90. Dengan illat memabukkan. Oleh karena itu setiap minuman yang terdapat illat memabukkan hukumnya sama dengan khamr dan haram meminumnya
2. Rukun-rukun qiyas
Setiap qiyas terdiri dari 4 rukun, yaitu :
a) Al-Ashl ialah sesuatu yang hukumnya terdapat dalam nash. Rukun ini biasanya disebut Maqis ‘Alaih (yang dipakai sebagai ukuran)
b) Al-Far’u ialah sesuatu yamg hukumnya tidak terdapat di dalam nash dan hukumnya disamakan kepada al-ashl, biasa disebut juga Al Maqis (yang diukur)
c) Hukmul Ashl ialah hukum syara yang terdapat nashnya menurut al ashl dan dipakai sebagai hukum asal bagi al-Far’u.
d) Al-Illat ialah keadaan tertentu yang dipakai dasar bagi hukum ashl, kemudian al-Far’u itu disamakan kepada ashl dalam hal hukumnya
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Ijma’ dan Qiyas merupakan hukum islam yang mesti kita ikuti, karena tanpa Ijma’ dan Qiyas kita tidak akan mngetahui hukum dalam suatu permasalahan jikalau kita tidak mendapatkan dalil yang pasti dari Al Qur’an dan Hadits.
Langganan:
Komentar (Atom)